Pasang IKLAN BARIS GRATIS! DAFTAR | LOGIN


Arah Perkembangan Perumahan Dalam Kesesuaian Tata Ruang Bantul

    Peta Rencana Pola Ruang kabupaten Bantul
    Ijin Prinsip
    Suprihana

    Kabupaten Bantul selama 5 tahun terakhir, terbukti masih menjadi kabupaten yang menjadi penyangga utama terhadap supply perumahan di DIY. Secara geografis, Bantul memang menjadi salah satu kawasan perkembangan perkotaan Jogja, karena sangat dekat dengan Kotamadya Jogja dan wilayah lain milik Kabupaten Sleman.

    Bahkan pihak Pemda Bantul tahun 2015 lalu, sempat mengeluarkan Moratorium terhadap ijin pembangunan kawasan perumahan di lima wilayah kecamatan yang berada diperbatasan dengan wilayah kotamadya Jogjakarta maupun kabupaten Sleman. Sudah ada kajian atas moratorium perumahan, dan efeknya ada pertumbuhan perumahan yang merata tidak hanya pada wilayah tertentu saja. Semakin tak terkendalinya alih fungsi lahan milik warga yang berubah menjadi pemukiman dan perumahan.

    Lima kecamatan yang dikenai kebijakan moratorium tersebut antara lain Kecamatan Kasihan, Banguntapan, Sewon, Pleret, serta Kecamatan Bantul yang memang selama ini dilirik pengembang dan menjadi pusat pertumbuhan perumahan di Bantul. Sejak selesainya Moratorium Ijin Perumahan berakhir diakhir 2016 lalu, membuat pengembang perumahan mulai berminat untuk berinvestasi bidang properti di kawasan Bantul. Kini semua pengembang leluasa mendirikan perumahan anyar. Asal mereka tidak melanggar zona hijau yang ditetapkan pemerintah. Wilayah paling banyak dibidik pengembang saat ini berada di perbatasan Kota Yogyakarta, seperti Kecamatan Banguntapan, Pleret, Kasihan, dan Sewon. Pengembang beranggapan di sana wilayah perbatasan memiliki nilai ekonomi tinggi.

    Disinilah peran Pemerintah Daerah melalui kedinasan terkait, harus terus melakukan kontrol supaya tidak terjadi penyalahgunaan dalam hal alih fungsi lahan. Salah satu intansi yang bertugas di hulu perijinan adalah Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR). Lembaga kedinasan ini bertugas memberikan advise planning awal bagi masyarakat, baik pribadi maupun perusahaan yang akan mengetahui status dan kondisi sebuah lahan atau mengetahui status tanah, dan proses tersebut biasa disebut Ijin Prinsip. “Mulai awal 2017 lalu, proses pengajuan Ijin Prinsip ini yang sebelumnya menjadi tanggung Bapedda, selanjutnya menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk memproses dan men-screnning sebuah kawasan lahan, apakah memenuhi aspek legal untuk sebuah peruntukkan, baik peruntukkan permukiman, industri maupun fungsi sosial lainnya,” papar Ir. Wiyana, MT, selaku Kepala Bidang Pengarahan & Pembinaan DPTR Bantul.

    “Sekarang belum banyak investor yang melirik wilayah Bantul selatan. Padahal di sana, terdapat pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) sehingga berpotensi menjadi sentra ekonomi anyar di Bantul. Mestinya kalau pengembang visioner ya melirik daerah Selatan. Tapi kalau buat jangka pendek ya memang wilayah Utara (perbatasan) potensial,” terang Wiyana.

    Dan sejak September 2018 lalu, pekerjaan screening pengajuan ijin prinsip tersebut, dilimpahkan ke Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan DPTR Bantul. "Sekarang ini banyak pengembang perumahan yang lebih berminat di Bantul barat ketimbang wilayah timur," kata Kepala Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan DPTR Bantul, Suprihana. “Kami memberikan rekomendasi awal ijin prinsip tersebut berdasarkan beberapa metode. Metode tersebut dengan mengacu dari peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) paling update, dan lebih detailnya kami juga meneliti kembali mengacu Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK). Selanjutnya kami lakukan survey ke lokasi untuk melihat langsung dan mengecek koordinat sebuah lahan, yang akan cocokkan dengan peta RTRW dan RDTRK, “terang Suprihana.

    Untuk mengantisipasi ditolaknya ijin prinsip, DPTR ke depan pemerintah akan mempermudah sistem informasi pertanahan dengan menyajikannya melalui internet. Masyarakat umum maupun pengembang dapat mengecek sendiri melalui internet peta tata ruang apakah berada di zona hijau atau tidak sebelum mengajukan perijinan. Sistem informasi pertanahan yang memanfaatkan informasi dan teknologi tersebut diharapkan menjadi pendorong masyarakat turut berpartisipasi melaporkan ke pemerintah apabila di wilayahnya ditemukan pembangunan perumahan yang melanggar zona hijau. Perlindungan terhadap zona hijau tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menyiapkan ketahanan pangan di wilayah ini.

    Menurut Suprihana, kawasan Bantul Barat meliputi wilayah Kecamatan Pajangan, Sedayu dan Kasihan. Sejumlah kecamatan di Bantul itu sebagian wilayahnya sesuai dengan Perda Tata Ruang diperuntukkan untuk kawasan pertumbuhan ekonomi. Sementara di kawasan Bantul Timur seperti Piyungan, Pleret dan Jetis menurutnya peminatnya tidak sebanyak yang di Bantul Barat, hal itu karena pengembang melihat potensi dari bisnis bidang properti atau perumahan itu.

    “Dengan adanya rencana pembangunan Kampus Terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Terpadu di wilayah Pajangan itu membuat pengembang perumahan melirik daerah itu, padahal sebelumnya kurang dilirik," paparnya.Suprihana. Besarnya minat pengembang perumahan terhadap kawasan Bantul Barat itu terlihat saat pihaknya menerima pengajuan Ijin Prinsip.”
    Suprihana menjelaskan, “Pengajuan Ijin Prinsip perumahan di dinasnya akan diproses dan diterbitkan jika lokasi yang disasar pengembang bukan merupakan lahan hijau produktif, hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bantul tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Setiap ada masyarakat, baik indvidu maupun pengembang yang masuk akan kita lihat dulu lokasinya apakah sesuai Tata Ruang dan kajian Tata Ruang kita klarifikasi.”

    “Menurut data yang tercatat di DPTR Bantul, sejak Permohonan Ijin Prinsip kami tangani, sampai Mei 2019 ini sudah masuk sekitar 50 permohonan Persetujuan Prinsip, yang sebagian besar akan diperuntukkan sebagai kawasan perumahan. Kebanyakan pengajuan untuk perumahan berada di wilayah Kecamatan Pajangan, Sedayu, dan Jetis, ” terang Suprihana.

    Berdasarkan hasil penyusunan RDTR BWP Kawasan Perkotaan Kabupaten Bantul dan RDTR BWP Kawasan Pedesaan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018, bahwa Peta Zonasi RDTR BWP Kawasan Perkotaan dan dan Kawasan Pedesaan diunduh di http://dptr.bantulkab.go.id

    Peta Zonasi RDTR BWP Kawasan Perkotaan Kabupaten Bantul digunakan untuk menggantikan Peta RDTR dan PZ BWP Kecamatan Banguntapan dan Bantul, sedangkan Peta Zonasi RDTR BWP Kawasan Pedesaan Kabupaten Bantul digunakan untuk menggantikan Peta RDTR dan PZ BWP Kecamatan Sedayu, Pajangan, Pandak, Bambanglipuro, Pundong, Jetis, Pleret, Imogiri, Dlingo dan Piyungan. Wahyu Pras – red

    Untuk Peta Tata Ruang Kabupaten Bantul(PDF) bisa diakses dan diunduh ke : https://dptr.bantulkab.go.id/hal/peta-rencana-pola-ruang-pdf, atau bisa mengakses CYBERNETICS http://sipetarung.bantulkab.go.id/portalwilayah/index.html.

    Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
    Kabupaten Bantul

    Jalan Kolonel Sugiyono No.1
    Ringinharjo, Bantul, Yogyakarta.

    Telp: (0274) 367 446

    Email : dptr@bantulkab.go.id
    Https://dptr.bantulkab.go.id

    PARTNER
    Archira - Architecture & Interior    A + A Studio    Sesami Architects    Laboratorium Lingkungan Kota & Pemukiman Fakultas Arsitektur dan Desain UKDW    Team Arsitektur & Desain UKDW    Puri Desain